Selasa, 30 Oktober 2012

HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN PERAN SEBAGAI WARGA NEGARA


a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-   Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-   Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-   Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-   Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-   Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-   Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-   Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-   Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan darikekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat2)
-   Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-   Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-   Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D  ayat 2)
-   Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan(pasal 28 D ayat 3)
-   Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-   Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
-   memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
-   memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-   Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-   Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat1)
-   Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-   Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-   Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-   Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-   Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-   Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-   Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-   Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-   Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-   Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-   Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-          Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-          Membayar pajak
-          Menjadi saksi di pengadilan
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara
-          Mewujudkan kepentingan nasional
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-          Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-          Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga negara
-          Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-          Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-          Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-          Menciptakan  kerukunan umat beragama.
-          Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-          Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-          Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-          Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-          Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar