a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
mencakup :
- Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat
1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan darikekerasan dan
diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28
C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28
d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
(pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal
28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya,
- memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan,
- memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda (pasal 28 G ayat1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H
ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I
ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
(pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I
ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat
1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan
aturan hukum.
-
Menghargai
hak orang lain.
-
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
-
Membayar
pajak
-
Menjadi
saksi di pengadilan
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
-
Mewujudkan
kepentingan nasional
-
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
-
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
-
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
-
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-
Menjaga keselamatan bangsa dari segala
macam ancaman.