Selasa, 30 Oktober 2012

HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN PERAN SEBAGAI WARGA NEGARA


a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-   Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-   Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-   Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-   Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-   Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-   Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-   Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-   Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan darikekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat2)
-   Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-   Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-   Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D  ayat 2)
-   Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan(pasal 28 D ayat 3)
-   Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-   Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
-   memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
-   memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-   Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-   Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat1)
-   Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-   Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-   Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-   Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-   Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-   Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-   Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-   Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-   Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-   Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-   Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-          Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-          Membayar pajak
-          Menjadi saksi di pengadilan
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara
-          Mewujudkan kepentingan nasional
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-          Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-          Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga negara
-          Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-          Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-          Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-          Menciptakan  kerukunan umat beragama.
-          Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-          Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-          Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-          Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-          Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Senin, 29 Oktober 2012

FUNGSI-FUNGSI KELUARGA

a)    Fungsi Afektif
Fungsi afektif adalah fungsi internal  keluarga sebagai dasar kekuatan keluarga. Didalamnya terkait dengan saling mengasihi, saling mendukung dan saling menghargai antar anggota kelurga.
b)    Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi adalah fungsi yang mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir dan keluarga merupakan tempat individu untuk belajar bersosialisasi
c)    Fungsi Reproduksi
Fungsi reproduksi adalah fungsi keluarga untuk meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.
d)    Fungsi Ekomomi
Fungsi ekonomi adalah fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu : sandang, pangan dan papan.
e)    Fungsi Perawatan Kesehatan
Fungsi perawatan kesehatan adalah fungsi keluarga untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan dan merawat anggota keluarga yang mengalami masalah kesehatan.

Friedman 1998 (dalam Setiawati & Santun, 2008)

Jumat, 12 Oktober 2012

FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA PENGANGGURAN DI INDONESIA


FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA PENGANGGURAN DI INDONESIA
Pengangguran adalah suatu kondisi di mana orang tidak dapat bekerja, karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan. Ada berbagai macam tipe pengangguran, misalnya pengangguran teknologis, pengangguran friksional dan pengangguran struktural. Tingginya angka pengangguran, masalah ledakan penduduk, distribusi pendapatan yang tidak merata, dan berbagai permasalahan lainnya di negara kita menjadi salah satu faktor utama rendahnya taraf hidup para penduduk di negara kita. Namun yang menjadi manifestasi utama sekaligus faktor penyebab rendahnya taraf hidup di negara-negara berkembang adalah terbatasnya penyerapan sumber daya, termasuk sumber daya manusia. Seorang pengamat tenaga kerja dari Serang Darlaini Nasution SE mengatakan, ada tiga faktor mendasar yang menjadi penyebab masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah, ketidaksesuaian antara hasil yang dicapai antara pendidikan dengan lapangan kerja, ketidakseimbangan demand (permintaan) dan supply (penawaran) dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan masih rendah. Penyebab lainnya adalah kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan, antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum memadai, atau belum mencapai standar yang ditetapkan.
Pengangguran intelektual di Indonesia cenderung terus meningkat dan semakin mendekati titik yang mengkhawatirkan. Pengangguran intelektual ini tidak terlepas dari persoalan dunia pendidikan yang tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas sesuai tuntutan pasar kerja sehingga seringkali tenaga kerja terdidik kita kalah bersaing dengan tenaga kerja asing. Fenomena inilah yang sedang dihadapi oleh bangsa kita di mana para tenaga kerja yang terdidik banyak yang menganggur walaupun mereka sebenarnya menyandang gelar. Salah satu penyebab pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi adalah karena kualitas pendidikan tinggi di Indonesia yang masih rendah. Akibatnya lulusan yang dihasilkanpun kualitasnya rendah sehingga tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pengangguran terdidik dapat saja dipandang sebagai rendahnya efisiensi eksternal sistem pendidikan. Namun bila dilihat lebih jauh, dari sisi permintaan tenaga kerja, pengangguran terdidik dapat dipandang sebagai ketidakmampuan ekonomi dan pasar kerja dalam menyerap tenaga terdidik yang muncul secara bersamaan dalam jumlah yang terus berakumulasi.